Galeri PTA Padang

  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang

Pengunjung

Sekarang ada 1 tamu online

Jumlah Pengunjung

Sindikasi Berita

Muharram

10

Rabu
1430 HIJRIAH
Login Intranet





Rencana Pencabutan UU Kekuasaan Kehakiman PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Administrator   
Rabu, 10 September 2008

MA Tanggapi Dingin Rencana Pencabutan UU Kekuasaan Kehakiman

 

Jakarta l hukumonline.com

Menkumham Andi Mattalatta menegaskan tak ada pencabutan UU Kekuasaan Kehakiman, yang ada hanya revisi.

“Kami tak ada masalah, kalau memang mau dicabut silahkan saja. Itu kan kewenangan DPR,” tegas Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Harifin Tumpa usai Sholat Jumat di Gedung MA (5/9). Harifin sedang berbicara mengenai rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berniat mencabut UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.  
Pernyataan Harifin ini mirip sekali dengan komentar yang sering diucapkan oleh Ketua MA Bagir Manan ketika ditanya mengenai sebuah rancangan UU yang bersinggungan dengan lembaga yudisial tersebut. Harifin menegaskan bahwa membuat UU merupakan kewenangan DPR. “Terserah DPR. Kami kan hanya melaksanakan,” tuturnya. Ia mempersilahkan DPR menjalankan tugasnya dalam membuat regulasi.

Meski terkesan bersikap dingin, Harifin memang sempat menyinggung seputar posisi UU Kekuasaan Kehakiman saat ini. Menurutnya UU Kekuasaan Kehakiman merupakan pelaksanaan UUD 1945. Setelah adanya UU Kekuasaan Kehakiman baru kemudian ada UU lain sebagai turunannya. Seperti UU MA, UU MK, UU yang mengatur peradilan dibawah MA dll. “UU Kekuasaan Kehakiman masih menjadi acuan,” tegasnya.   

Kekhawatiran pencabutan UU Kekuasaan Kehakiman akan bertentangan ini memang konstitusi sudah mengemuka ketika isu pencabutan ini pertama kali di DPR. Kala itu, Yusuf Supendi dari Partai Keadilan Sejahtera mengkhawatirkan adanya konsekuensi hukum dengan rencana pencabutan UU ini. Namun, sikap DPR untuk mencabut UU ini sepertinya sudah bulat.

Selasa (2/9), melalui Rapat Paripurna, seluruh Fraksi di DPR meloloskan RUU tentang Pencabutan atas UU Kekuasaan Kehakiman sebagai RUU usul inisiatif DPR.  Bersamaan dengan itu, Rapat Paripurna juga meloloskan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sebagaimana diketahui, gagasan mencabut UU Kekuasaan Kehakiman muncul pertama kali dari ruang Badan Legislasi (Baleg). 16 Juli lalu, Panitia Kerja Paket RUU Kekuasaan Kehakiman menyodorkan dua opsi, ubah atau cabut UU Kekuasaan Kehakiman. Singkat cerita, mayoritas fraksi di Baleg setuju opsi yang kedua. Gagasan pencabutan pun begulir ke Rapat Paripurna. Dalam penyampaian pandangan fraksi, Juru Bicara Fraksi PDIP Tumbu Saraswati mengatakan keempat RUU termasuk pencabutan atas UU Kekuasaan Kehakiman diajukan dalam rangka menyelaraskan seluruh UU di bidang peradilan.

UU Kekuasaan Kehakiman, jelas Tumbu, dinilai tidak diperlukan lagi karena materi yang termaktub di dalamnya sudah diatur secara rinci di sejumlah UU terkait. Juru Bicara Fraksi PAN Patrialis Akbar mengatakan keberadaan UU Kekuasaan Kehakiman sebagai UU payung (umbrella act) tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum.

Pasca diberlakukannya UU No. 10 Tahun 2004, tidak dikenal lagi istilah umbrella act. Meskipun setuju pencabutan, Patrialis berharap prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Kekuasaan Kehakiman dapat tetap diadopsi oleh UU lain di bidang peradilan. “Prinsipnya harus tetap berpegangan pada UUD 1945, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan martabat,” tambahnya. Makanya, Fraksi PAN mewanti-wanti agar tiga RUU perubahan usul inisiatif DPR menekankan pada aspek pengawasan demi menjaga martabat kekuasaan kehakiman. Bila Harifin masih bersikap abu-abu, koleganya sesama hakim agung justru bersikap lebih tegas. Pada kesempatan berbeda (2/9), Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan tidak setuju jika UU Kekuasaan Kehakiman ditiadakan. 

Djoko masih berpandangan umbrella act masih dibutuhkan untuk mengatur asas-asas yang menjadi dasar pembentukan lembaga pengadilan. Apalagi, belakangan bermunculan pengadilan-pengadilan yang bersifat khusus, seperti pengadilan hubungan industrial atau pengadilan perikanan. Perdebatan posisi UU Kekuasaan Kehakiman sebagai umbrella act memang sempat menjadi pro kontra dikalangan praktisi hukum.     “Setiap pengadilan khusus mengikuti karakteristik pengadilan umum dan tidak menyimpang dari UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar Djoko yang juga menjabat Ketua Muda MA bidang Pengawasan.

Harapan Djoko agar UU ini tak jadi dicabut sepertinya masih punya peluang. Pemerintah yang mempunyai kekuasaan membentuk UU bersama DPR jusru kaget dengan rencana pencabutan ini. Menteri Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) Andi Mattalatta menegaskan tak akan ada pencabutan. “Tak ada itu pencabutan, yang ada cuma revisi,” tuturnya.  Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin justru berpandangan sama dengan DPR. Ia menilai pengaturan mengenai kekuasaan kehakiman sudah cukup diatur dalam konstitusi. Sedangkan, hal-hal yang bersifat asas dan prinsip, menurutnya, bisa disispkan ke dalam UU yang lebih bersifat khusus.
(Ali/Rzk/M-3/IHW

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement