Galeri PTA Padang

  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang
  • Galeri PTA Padang

Pengunjung

Sekarang ada 1 tamu online

Jumlah Pengunjung

Sindikasi Berita

Muharram

10

Rabu
1430 HIJRIAH
Login Intranet





RUU MA Disahkan 24 Oktober PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Administrator   
Selasa, 14 Oktober 2008

RUU MA Disahkan 24 Oktober


Jakarta| www.mediaindonesia.com

Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung rencananya akan disahkan pada sidang paripurna DPR tanggal 24 Oktober 2008. Pasalnya, RUU MA telah selesai dibahas di panitia kerja (panja) sejak pekan lalu. Sehingga tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pengesahannya.

Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR, Nursyahbani Katjasungkana yang ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (13/10). "Memang akan ada pembahasan secara simultan antara RUU KY dan RUU�MK. Sedangkan RUU MA sudah sampai di tingkat panja dari pekan lalu dan kemarin sudah disepakati di tingkat komisi," ujar Nursyahbani.

Terkait usia pensiun hakim agung, ia mengungkapkan usulan dari DPR adalah 65 tahun dan batas minimum pencalonan 45 tahun. Tetapi, lanjut dia, pemerintah tidak setuju dengan usulan itu.

"Ya akhirnya disepakati, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun dan usia minimum pencalonan adalah 50 tahun," terangnya.

Anggota DPR dari FPKB itu menyatakan, di tingkat panja sudah disepakati usia pensiun hakim agung 70 tahun. Walaupun sampai saat ini PPP dan PDIP bersikukuh pada usia 68 tahun.

Sedangkan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, Komisi III sudah melakukan rapat internal yang diikuti oleh 27 orang anggotanya. "Rapat itu sudah memenuhi kuorum, hadir 27 orang dan yang izin 4 orang. Keseluruhan anggota Komisi III ada 49 orang. Hal ini sudah sesuai dengan pasal 99 ayat 1 peraturan tata tertib DPR," kata Trimedya.

Ia berharap, pekan depan RUU KY sudah mulai dibahas di tim sinkronisasi. Sedangkan terkait RUU MK, Trimedya menilai tidak didapati pasal krusial pada RUU itu. "Jadi saya optimis, kedua RUU ini bisa diselesaikan dan sinkronisasi bisa tetap dilakukan," imbuhnya.

Politisi asal PDIP ini mengatakan, bila RUU KY terkait sinkronisasi fungsi pengawasan melalui pembentukan Dewan Kehormatan Hakim disepakati, RUU MA akan diupayakan diselesaikan dan dibawa ke sidang paripurna 24 Oktober 2008. (*/OL-03)

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 14 Oktober 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement