|
Kekuatan Pengakuan Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama |
|
|
|
|
Dimuat oleh Drs. MAHYUDA, M.HI
|
|
Selasa, 07 Oktober 2008 |
KEKUATAN PENGAKUAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Oleh : Drs. Mahyuda, M.HI ( Hakim PA Bukittinggi )
Menurut ketentuan hukum acara perdata, pengakuan merupakan bahagian dari alat bukti disamping alat bukti lain seperti bukti surat, saksi, persangkaan dan sumpah. Pengakuan sebagai alat bukti di depan persidangan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna lagi mengikat, hal ini ditegaskan dalam pasal 174 HIR (pasal 311 Rbg) . Pasal 1925 BW juga menjelaskan bahwa pengakuan merupakan bukti yang sempurna terhadap yang melakukannya, baik secara pribadi maupun diwakilkan secara khusus. Dengan arti kata bahwa pengakuan adalah merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat dan merupakan alat bukti yang bersifat menentukan yang tidak memerlukan pembuktian lawan karena telah dibenarkan oleh undang-undang.
ARTIKEL LENGKAP DALAM VERSI PDF, KLIK DISINI
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 14 November 2008 )
|