|
Kekuatan Pengakuan Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama |
|
Dimuat oleh Drs. MAHYUDA, M.HI
|
|
Selasa, 07 Oktober 2008 |
KEKUATAN PENGAKUAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Oleh : Drs. Mahyuda, M.HI ( Hakim PA Bukittinggi )
Menurut ketentuan hukum acara perdata, pengakuan merupakan bahagian dari alat bukti disamping alat bukti lain seperti bukti surat, saksi, persangkaan dan sumpah. Pengakuan sebagai alat bukti di depan persidangan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna lagi mengikat, hal ini ditegaskan dalam pasal 174 HIR (pasal 311 Rbg) . Pasal 1925 BW juga menjelaskan bahwa pengakuan merupakan bukti yang sempurna terhadap yang melakukannya, baik secara pribadi maupun diwakilkan secara khusus. Dengan arti kata bahwa pengakuan adalah merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat dan merupakan alat bukti yang bersifat menentukan yang tidak memerlukan pembuktian lawan karena telah dibenarkan oleh undang-undang.
ARTIKEL LENGKAP DALAM VERSI PDF, KLIK DISINI |
|
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 14 November 2008 )
|
|
|
Buka Bersama PA Koto Baru |
|
Dimuat oleh Administrator
|
|
Senin, 06 Oktober 2008 |
BUKA BERSAMA DISAAT LISTRIK PADAM DI PA. KOTO BARU Koto Baru | pta-padang.net Meskipun dalam suasana listrik mati, namun tidak menyurutkan semangat beribadah buka berama bagi karyawan karyawati Pengadilan Agama Koto Baru. Acara buka puasa bersama yang diadakan oleh Pengadilan Agama Koto Baru dilaksanakan pada hari Rabu 24 September 2008 atau bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1429 H dihadiri oleh seluruh karyawan-karyawati beserta keluarga Pengadilan Agama Koto Baru. Buka puasa bersama telah menjadi tradisi yang bernuansa islami bagi insan Pengadilan Agama Koto Baru Solok setiap tahun pada saat bulan ramadhan , sebagai reaktualisasi hadist Rasullullah S.A.W. “ barang siapa memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka dia mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang berpuasa tanpa berkurang sedikitpun ”. Buka bersama diterangi cahaya lilin
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 07 Oktober 2008 )
|
|
Baca lebih lanjut...
|
|
|
Dimuat oleh Administrator
|
|
Jumat, 12 September 2008 |
PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP SITA(Oleh: Drs. H. Mohammad Yamin Awie, SH, MH.) PENDAHULUAN Sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara diantara orang-orang yang beragama Islam dibidang; perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan shadaqah (UU No. 7 tahun 1989 pasal 49), dan dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 tersebut, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (Pasal 50 UU No. 7 tahun 1989). Dengan demikian derden verzet yang akan dibahas dalam kajian ini berdasarkan UU No. 7 tahun 1989 bukan wewenang Pengadilan Agama. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 12 September 2008 )
|
|
Baca lebih lanjut...
|
|
|
Risalah Umar Ibn Al-Khattab |
|
Dimuat oleh Administrator
|
|
Kamis, 11 September 2008 |
Memahami Isi Kandungan Risalah Umar Ibn Al-Khattab Oleh : Drs.H.Mohammad Yamin Awie, SH, MH. امّا بعد, فانّ القضاء فريضة محكمة وسنّة. فافهم إذا أُدليَا إليك وانفذ إذا تبيّن لك, فانّه لا ينفع تكلّم بحقّ لا نفذله. اس النّاس فى مجلسك وفى وجهك وقضاءك حتّى لا يطمع شريف فى حيفك ولا ييأس ضعيف من عدلك |
|
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 12 September 2008 )
|
|
Baca lebih lanjut...
|
|
|
Rencana Pencabutan UU Kekuasaan Kehakiman |
|
Dimuat oleh Administrator
|
|
Rabu, 10 September 2008 |
MA Tanggapi Dingin Rencana Pencabutan UU Kekuasaan Kehakiman Jakarta l hukumonline.com Menkumham Andi Mattalatta menegaskan tak ada pencabutan UU Kekuasaan Kehakiman, yang ada hanya revisi. “Kami tak ada masalah, kalau memang mau dicabut silahkan saja. Itu kan kewenangan DPR,” tegas Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Harifin Tumpa usai Sholat Jumat di Gedung MA (5/9). Harifin sedang berbicara mengenai rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berniat mencabut UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pernyataan Harifin ini mirip sekali dengan komentar yang sering diucapkan oleh Ketua MA Bagir Manan ketika ditanya mengenai sebuah rancangan UU yang bersinggungan dengan lembaga yudisial tersebut. Harifin menegaskan bahwa membuat UU merupakan kewenangan DPR. “Terserah DPR. Kami kan hanya melaksanakan,” tuturnya. Ia mempersilahkan DPR menjalankan tugasnya dalam membuat regulasi. |
|
Baca lebih lanjut...
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 7 - 12 dari 36 |